Abraham Sridjaja Ingatkan Tafsir UU PDP Tak Boleh Sembarangan: Rekam di Ruang Publik Perlu Lihat Konteks

Reporter : Redaksi

Siagakota.com — Ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap aktivitas merekam di ruang publik merupakan pelanggaran hukum.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, mengatakan penerapan UU PDP harus melihat keseluruhan konteks sebuah aktivitas, termasuk tujuan perekaman, jenis data yang diperoleh, hingga bagaimana data tersebut diproses.

Pernyataan itu disampaikan Abraham melalui unggahan di akun Instagram @abrahamsrijaya, Jumat (18/9/2026).

"UU Nomor 27 Tahun 2022 tidak boleh dibaca sepotong-sepotong. Ia harus dibaca utuh," tulis Abraham.

Tidak Semua Rekaman Sama

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan wajah seseorang dalam hasil rekaman.

UU PDP menggolongkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Gambar wajah termasuk contoh data biometrik karena dapat berkaitan dengan proses identifikasi seseorang.

Namun, menurut Abraham, keberadaan unsur tersebut dalam sebuah rekaman belum dengan sendirinya menentukan bahwa telah terjadi pelanggaran UU PDP.

Ia menilai perlu dilihat apa yang dilakukan terhadap data tersebut setelah diperoleh. Dokumentasi kegiatan di tempat umum memiliki konteks yang berbeda dengan tindakan memperoleh, menggunakan, atau menyebarluaskan data pribadi secara melawan hukum.

"Yang harus dilihat adalah konteksnya. Jangan setiap aktivitas merekam di ruang publik langsung disimpulkan sebagai pelanggaran UU PDP," kata Abraham.

Enam Dasar Pemrosesan Data

Abraham juga menyoroti Pasal 20 UU PDP yang mengatur mengenai dasar pemrosesan data pribadi.

Menurut ketentuan tersebut, pemrosesan data tidak hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan. UU PDP menyediakan enam dasar pemrosesan yang sah.

Dasar tersebut meliputi persetujuan yang sah, pemenuhan kewajiban perjanjian, kewajiban hukum, perlindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum atau pelayanan publik, serta pemenuhan kepentingan yang sah dengan mempertimbangkan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan para pihak.

"Pasal 20 ayat (2) memuat enam dasar pemrosesan data yang sah. Persetujuan hanya salah satunya. Jadi, tidak bisa disederhanakan bahwa tanpa izin berarti otomatis melawan hukum," ujar Abraham.

Karena itu, menurut dia, persoalan perekaman tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya persetujuan orang yang terekam.

Ada Unsur Melawan Hukum

Abraham kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pidana dalam UU PDP.

Pasal 65 mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data pribadi.

Larangan juga mencakup pengungkapan dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum. Sementara ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67.

Dengan demikian, penilaian terhadap dugaan pelanggaran harus melihat unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang, termasuk adanya tindakan yang dilakukan secara melawan hukum.

Abraham mengatakan hal tersebut penting agar aktivitas dokumentasi masyarakat tidak langsung disamakan dengan tindak pidana.

Berdampak ke Kreator dan Jurnalis Warga

Menurut Abraham, penafsiran yang terlalu luas terhadap aturan tersebut berpotensi menyentuh berbagai aktivitas masyarakat yang menggunakan kamera di ruang publik.

Di antaranya kegiatan jurnalistik warga, pembuatan vlog, produksi konten digital, dokumentasi acara, hingga aktivitas kreator konten.

"Kalau merekam di ruang publik dianggap melanggar UU PDP, maka persoalannya akan menjadi sangat luas. Apakah kemudian semua kreator, jurnalis warga dan vlogger dianggap melanggar? Tentu persoalannya tidak sesederhana itu," katanya.

Meski demikian, ia tetap mengingatkan bahwa penggunaan rekaman yang mengandung identitas seseorang dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU PDP atau aturan lain yang berlaku.

Implementasi UU PDP

Selain substansi aturan, Abraham menyinggung kesiapan kelembagaan dalam menjalankan UU PDP.

Pasal 58 sampai Pasal 60 mengatur mengenai lembaga yang memiliki fungsi dalam penyelenggaraan pelindungan data pribadi, termasuk pengawasan kepatuhan, penegakan hukum administratif, penerimaan laporan, serta pemberian sanksi administratif.

Pemerintah pada Juli 2026 masih memfinalisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi. Perkembangan kelembagaan tersebut menjadi salah satu bagian dalam implementasi UU PDP yang telah berlaku sejak 17 Oktober 2022.

UU tersebut sebelumnya memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak diundangkan melalui Pasal 74. Masa penyesuaian itu berakhir pada 17 Oktober 2024.

Bagi Abraham, perlindungan terhadap data pribadi tetap diperlukan, tetapi penerapannya harus ditempatkan sesuai konstruksi hukum yang berlaku.

"UU PDP hadir untuk melindungi data masyarakat, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru