Oleh: Mohammad Ivan Akiedozawa
Ketua Umum PMII Jawa Timur
Tembakau selalu memiliki dua wajah di mata negara. Di satu sisi, ia dipandang sebagai sumber penerimaan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Di sisi lain, ketika berbicara tentang kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari komoditas tersebut, persoalannya seolah menjadi urusan yang jauh lebih rumit.
Di atas kertas, tembakau adalah angka. Di ladang, tembakau adalah kehidupan.
Bagi petani di Madura dan berbagai wilayah penghasil tembakau, tanaman ini bukan sekadar komoditas ekonomi. Dari hasil panen itulah kebutuhan rumah tangga dipenuhi, anak-anak disekolahkan, dan roda kehidupan terus berjalan. Karena itu, ketika harga jatuh, biaya produksi meningkat, atau cuaca mengganggu hasil panen, dampaknya tidak berhenti pada persoalan bisnis. Ada kehidupan keluarga yang ikut dipertaruhkan.
Pertanyaannya kemudian sederhana: di mana negara ketika petani membutuhkan perlindungan?
Ketika harga tembakau anjlok, petani berhadapan dengan mekanisme pasar, persoalan tata niaga, biaya produksi, dan posisi tawar yang tidak selalu seimbang. Ketika cuaca ekstrem merusak tanaman, risiko sebagian besar kembali ditanggung petani.
Dalam situasi seperti itu, negara semestinya tidak hanya hadir melalui kebijakan dan regulasi, tetapi juga melalui perlindungan nyata terhadap masyarakat yang berada di tingkat paling bawah dalam rantai ekonomi tembakau.
Ironisnya, wajah negara dapat berubah ketika persoalan bergeser dari kesejahteraan menjadi kepatuhan terhadap aturan.
Ketika ada aktivitas industri tembakau yang dinilai melanggar ketentuan, aparat dapat bergerak dengan cepat. Penindakan dilakukan, barang diamankan, dan potensi kehilangan penerimaan negara menjadi bagian dari narasi yang mengemuka.
Penegakan hukum tentu merupakan kewajiban negara. Tidak ada alasan untuk membenarkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Namun, persoalannya tidak berhenti di sana.
Jika negara hanya melihat persoalan dari sisi pelanggaran, sementara akar persoalan ekonominya tidak disentuh, maka kebijakan yang lahir berpotensi hanya menyelesaikan gejala tanpa menyelesaikan masalah.
Rakyat kecil tidak selalu berada di luar aturan karena ingin melawan negara. Dalam kondisi tertentu, tekanan ekonomi, sempitnya lapangan pekerjaan, keterbatasan akses modal, dan lemahnya posisi tawar dapat mendorong masyarakat mengambil pilihan yang secara hukum kemudian bermasalah.
Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kebijakan yang membuka jalan keluar.
Jangan sampai negara begitu cepat menghitung potensi penerimaan yang hilang, tetapi lambat menghitung berapa keluarga yang kehilangan penghasilan ketika mata rantai ekonominya terputus.
Jangan pula negara hanya hadir sebagai juru tagih ketika penerimaan harus masuk ke kas negara, tetapi absen ketika petani membutuhkan perlindungan dari persoalan harga, biaya produksi, perubahan cuaca, dan tata niaga.
PMII Jawa Timur memandang persoalan industri tembakau harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih utuh. Pemerintah tetap perlu memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi pada saat yang sama harus memperkuat perlindungan terhadap petani dan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada sektor tembakau.
Kebijakan tidak boleh berhenti pada berapa besar penerimaan yang dapat dikumpulkan. Pemerintah juga perlu melihat siapa yang menanggung beban dari setiap kebijakan tersebut.
Sebab, di balik setiap rupiah penerimaan negara dari tembakau, ada manusia yang bekerja di ladang, ada buruh yang menggantungkan penghasilan, ada pedagang yang menghidupi keluarga, dan ada rumah tangga yang berharap dari hasil komoditas tersebut.
Negara memang harus menegakkan aturan. Tetapi negara juga harus memastikan bahwa hukum tidak berdiri jauh dari realitas kehidupan masyarakat.
Sebab negara bukan hanya juru tagih.
Negara juga harus menjadi pelindung.
Editor : Redaksi