Tiga Motor Korban Curanmor Dikembalikan Gratis, Polres Mojokerto Kota Amankan Empat Tersangka

Reporter : Redaksi
Kapolres Mojokerto Kota bersama jajaran menyerahkan tiga sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor kepada pemiliknya tanpa biaya.

Siagakota.com – Tiga sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dikembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya. Penyerahan dilakukan Polres Mojokerto Kota setelah mengungkap tiga lokasi pencurian.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).

Baca juga: Polda Jatim Perkuat Kemitraan dengan Ojol, 600 Paket Sembako Dibagikan dalam Jumat Berkah

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidum IPTU Sugiarto, dan Kasi Humas Iptu Suhartanto.

Empat Tersangka Diamankan dari Tiga Lokasi
AKBP Dody menjelaskan, polisi mengungkap tiga kasus curanmor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Lokasi pertama berada di parkiran Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Oktober 2026.

Lokasi kedua berada di teras rumah di Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi. Pencurian terjadi pada 21 Februari 2026.

Sementara itu, lokasi ketiga berada di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Oktober 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat tersangka. Mereka berinisial A.Y. (48) dan F.R. (34), asal Kabupaten Bangkalan.

Dua tersangka lainnya berinisial M.Z. (34), asal Kabupaten Jember, serta M.R.A. (21), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Gunakan Kunci T hingga Perdaya Korban
Menurut AKBP Dody, para tersangka menggunakan beberapa modus saat menjalankan aksinya.

Baca juga: Polda Jatim Telusuri Proses Pengadaan 89,8 Hektare Lahan PT KIG di Gresik

Sebagian pelaku merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T. Ada pula pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah.

"Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam. Selain merusak rumah kunci menggunakan kunci T, ada juga pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah," ungkap AKBP Dody.

Polisi menyita lima sepeda motor dari pengungkapan tersebut. Tiga unit merupakan kendaraan milik korban.

Ketiga kendaraan itu terdiri dari Honda Beat tahun 2022 bernomor polisi S-2051-TQ, Honda Vario 125 tahun 2026 bernomor polisi S-4931-ODI, dan Honda Supra tahun 2008 bernomor polisi S-2618-SM.

Sementara itu, dua sepeda motor lainnya disita sebagai sarana kejahatan. Polisi juga mengamankan kunci T, helm, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Truk Curian Setelah Satu Jam Dilaporkan Hilang

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pengembalian Kendaraan Tanpa Biaya
Polres Mojokerto Kota menyerahkan tiga sepeda motor tersebut kepada pemiliknya tanpa memungut biaya.

Pengembalian ini menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Para korban menyambut penyerahan kendaraan tersebut dengan haru dan mengapresiasi kerja polisi.

Pada kesempatan itu, AKBP Dody mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor.

Ia juga mengajak warga memanfaatkan layanan Polisi 110 bebas pulsa. Layanan tersebut dapat digunakan untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru