Siagakota.com - Judi online bukan lagi sekadar persoalan hiburan digital. Praktik ini dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, pendidikan anak, hubungan sosial, hingga kesehatan jiwa. Karena itu, pemerintah dituntut tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi juga memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum berjalan sesuai kewenangan.
Persoalan aplikasi High Game Island (HGI) menjadi salah satu isu yang perlu mendapat kejelasan. Dugaan keterkaitan aplikasi tersebut dengan aktivitas perjudian harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan HGI digunakan sebagai sarana perjudian, penghentian operasional dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat.
Persoalan ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Data 51 Pasien RSJ Menur Jadi Peringatan
Pada 28 Mei 2025, Komisi A DPRD Jawa Timur mengungkapkan bahwa sebanyak 51 orang tercatat sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya akibat kecanduan judi online. Ketua Komisi A DPRD Jatim saat itu, Dedi Irwansa, juga menyoroti adanya anak berusia 14 tahun yang mengalami kecanduan judi daring.
Data tersebut merupakan informasi yang disampaikan pada Mei 2025 dan tidak dapat dianggap sebagai statistik terbaru tanpa pembaruan resmi. Meski demikian, informasi itu menjadi pengingat mengenai potensi dampak perjudian digital terhadap masyarakat, termasuk kelompok usia anak.
Kecanduan judi online dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, kondisi keuangan, pendidikan, dan hubungan keluarga. Mereka yang mengalami kecanduan membutuhkan penanganan yang sesuai, bukan stigma atau cemoohan.
Di sisi lain, dugaan adanya pihak yang menyediakan atau memfasilitasi aktivitas perjudian juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti. Penanganan persoalan ini tidak seharusnya hanya berfokus pada pengguna, tetapi juga mencakup pemeriksaan terhadap mekanisme dan pihak yang diduga terlibat.
Perda Trantibum Linmas Perlu Dijalankan Secara Nyata
Perda Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Dalam naskah yang menjadi dasar sorotan ini, Pasal 20B disebut mengatur fasilitasi pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi. Sementara itu, Pasal 20C berkaitan dengan edukasi masyarakat melalui sosialisasi kebijakan, kampanye digital, dan peningkatan literasi.
Ketentuan tersebut perlu diterjemahkan menjadi program yang terukur. Edukasi mengenai bahaya judi online tidak cukup dilakukan melalui imbauan sesaat, tetapi perlu menjangkau sekolah, keluarga, komunitas, dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap praktik perjudian digital.
Pemantauan ruang digital juga perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan. Pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pencegahan dan fasilitasi sesuai aturan, sedangkan penanganan dugaan tindak pidana harus dilakukan oleh institusi berwenang berdasarkan bukti.
Pelaksanaan Perda karena itu perlu disertai evaluasi, pelaporan, dan transparansi agar masyarakat dapat mengetahui hasil nyata dari kebijakan yang telah ditetapkan.
Dugaan terhadap HGI Harus Dijawab Berdasarkan Bukti
Polemik High Game Island tidak seharusnya berhenti pada perdebatan atau saling menunggu antarinstansi. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas perjudian yang dikaitkan dengan aplikasi tersebut.
Namun, penilaian hukum harus dilakukan secara cermat. Nama aplikasi, tampilan permainan, maupun fitur tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan mekanisme permainan, unsur taruhan, transaksi, serta bukti relevan lainnya.
Jika terbukti menjadi sarana perjudian, tindakan penghentian operasional dan penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, sebelum ada hasil pemeriksaan yang memadai, dugaan tidak boleh dinyatakan sebagai kesimpulan bersalah.
Ketegasan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan. Perlindungan masyarakat penting, tetapi pelaksanaannya juga harus menghormati proses hukum dan pembagian kewenangan antarinstansi.
Pemerintah provinsi, perangkat daerah, dan aparat penegak hukum perlu membangun koordinasi yang jelas agar upaya pencegahan tidak terhambat oleh ketidakjelasan tanggung jawab.
Pencegahan Harus Diikuti Pemulihan Korban
Mengatasi judi online tidak cukup hanya dengan membatasi akses terhadap aplikasi. Upaya pencegahan perlu disertai pendidikan literasi digital, pengawasan yang sesuai, layanan konseling, serta pendampingan bagi individu dan keluarga yang terdampak kecanduan.
Lembaga pendidikan dan keluarga juga memiliki peran penting dalam mengenali perubahan perilaku, memberikan pemahaman mengenai risiko perjudian, serta membantu anak menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.
Sementara itu, layanan kesehatan perlu menjadi bagian dari pendekatan pemulihan bagi mereka yang mengalami gangguan akibat kecanduan. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berorientasi pada pembatasan aktivitas, tetapi juga pada pemulihan kondisi individu dan keluarganya.
Data 51 pasien RSJ Menur yang diberitakan pada 2025 seharusnya mendorong perhatian berkelanjutan terhadap dampak sosial dan kesehatan dari judi online. Data tersebut bukan sekadar angka, melainkan pengingat bahwa pencegahan dan pemulihan perlu berjalan bersama.
Jangan Biarkan Perda Berhenti sebagai Dokumen
Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam menghadapi persoalan perjudian digital. Pelaksanaan Perda Trantibum Linmas perlu dibuktikan melalui langkah yang terukur, koordinasi yang efektif, dan keterbukaan mengenai hasil program pencegahan.
Dalam kasus HGI, kejelasan harus dibangun melalui pemeriksaan yang objektif. Apabila terbukti digunakan untuk perjudian, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Pada saat yang sama, masyarakat yang mengalami kecanduan perlu memperoleh akses terhadap bantuan dan pemulihan.
Bagi Bambang Widodo, persoalan ini menjadi pengingat bahwa regulasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perda tidak semestinya berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi landasan tindakan sesuai kewenangan untuk melindungi masyarakat dari risiko perjudian digital.
Penulis: Bambang Widodo, S.H.
Jurnalis Siagaindonesia.id
Editor : Redaksi