Siagakota.com – Praktik judi daring dinilai mulai menjadi ancaman serius terhadap ketahanan keluarga di Jawa Timur. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga memicu keretakan rumah tangga hingga membuat anak kehilangan perhatian dan kehadiran orang tua.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mengatakan persoalan tersebut membutuhkan penanganan menyeluruh, mulai dari pencegahan akses judi daring hingga rehabilitasi bagi masyarakat yang sudah mengalami kecanduan.
Menurut Yordan, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus mempercepat pemutusan akses terhadap situs maupun aplikasi yang digunakan untuk aktivitas perjudian.
Anak Ikut Menanggung Dampak
Yordan mencontohkan dampak judi daring terhadap keluarga Asmaul asal Tuban, Jawa Timur. Dua anak dalam keluarga tersebut, masing-masing masih duduk di kelas 3 sekolah dasar dan masih balita, harus menjalani sekitar tujuh bulan tanpa kehadiran sang ayah.
Sang ayah diketahui terjerat kasus aplikasi HGI dan telah divonis satu tahun penjara.
Kasus tersebut, kata Yordan, menunjukkan bahwa persoalan judi daring tidak hanya menjadi masalah antara pemain dan hukum. Anggota keluarga, khususnya anak-anak, juga ikut menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi dari kecanduan tersebut.
Keretakan hubungan keluarga, terganggunya perekonomian rumah tangga, serta terlantarnya anak menjadi sejumlah dampak yang perlu mendapat perhatian serius.
Pencegahan Tak Cukup dengan Penindakan
Yordan menilai penanganan judi daring tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah masyarakat terjerat. Pencegahan harus dilakukan sejak akses terhadap platform perjudian diputus dan masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai bahayanya.
"Pencegahan secara teknologi dari pusat harus jauh lebih cepat dan presisi," tegas Yordan yang juga Anggota Komisi A DPRD Jatim, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemprov Jawa Timur tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan pemblokiran atau take down secara langsung terhadap aplikasi dan situs judi daring.
Pemprov lebih banyak melakukan pemantauan, menginventarisasi temuan, serta melaporkannya kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat.
Edukasi Digital Perlu Diperkuat
Menurut Yordan, penguatan literasi digital menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah masyarakat terjebak judi daring.
Hal tersebut semakin penting karena sejumlah platform menggunakan modus yang menyerupai aplikasi game atau permainan biasa. Masyarakat dapat mengira aplikasi tersebut hanya menyediakan hiburan, padahal terdapat aktivitas perjudian di dalamnya.
Karena itu, masyarakat perlu dibekali kemampuan mengenali ciri-ciri platform judi daring serta memahami risiko ekonomi dan sosial yang dapat muncul.
Pemain Kecanduan Perlu Dipulihkan
Yordan juga mendorong perubahan pendekatan terhadap pemain yang telah mengalami kecanduan berat. Ia menilai mereka perlu mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial agar dapat keluar dari ketergantungan.
Pendekatan restorative justice (RJ) dinilai dapat dipertimbangkan dalam kasus tertentu, bersamaan dengan program rehabilitasi dan edukasi pengelolaan keuangan keluarga.
"Menangkap pemain hanya memadati lapas tanpa menyelesaikan akar masalah. Penegakan hukum harus fokus mengejar penyedia jasa dan pengembang aplikasi," ujar Yordan.
Ia menilai penindakan harus lebih diarahkan kepada pihak yang menyediakan, mengembangkan, dan mengoperasikan platform perjudian digital.
Jatim Miliki Dasar Hukum Ruang Siber
Upaya pencegahan di tingkat daerah juga telah memiliki landasan melalui Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Trantibum Linmas.
Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban ruang siber yang dapat menjadi dasar pelaksanaan program pencegahan judi daring di Jawa Timur.
Program tersebut antara lain kampanye edukasi digital, pelatihan untuk mengenali situs judi daring, patroli siber daerah, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi dan pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak.
DPRD Jawa Timur berkomitmen mengawal pelaksanaan regulasi tersebut sekaligus mengevaluasi efektivitasnya di lapangan.
DPRD juga mendorong peningkatan koordinasi lintas sektor serta penambahan anggaran sosialisasi dan edukasi siber melalui Dinas Kominfo Jatim dalam pembahasan evaluasi APBD mendatang.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mencegah dampak judi daring meluas hingga merusak ketahanan keluarga di Jawa Timur.
Editor : Redaksi