Lahan Sekolah Negeri Dipersoalkan Warga, Pemkab Gresik Diminta Tuntaskan Kajian Hukum

Reporter : Redaksi
Banggar DPRD Gresik meminta penelaahan hukum atas aduan pemanfaatan lahan untuk dua sekolah dasar negeri.

SiagaKota.com – Aduan masyarakat mengenai tukar guling tanah milik pribadi yang digunakan untuk dua sekolah dasar negeri di Kabupaten Gresik masuk dalam catatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik. Pemerintah daerah diminta menelaah persoalan tersebut secara hukum agar penyelesaiannya memiliki dasar yang jelas.

Lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan UPT SDN 207 Sidoraharjo di Kecamatan Kedamean dan UPT SDN 52 Banjarsari di Kecamatan Cerme. Aduan tersebut dibahas Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangkaian pembahasan KUA-PPAS 2027.

Juru Bicara Banggar DPRD Gresik, Asroin Widiana, mengatakan rapat menyepakati perlunya kajian hukum dan pembahasan lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Rapat Banggar dan TAPD menyepakati agar temuan tersebut segera dilakukan kajian secara hukum dan dibahas untuk penyelesaian,” ujar Asroin, Selasa (20/10/2026).

Kepastian Hukum Menjadi Langkah Awal
Aduan terkait lahan sekolah menyangkut pemanfaatan tanah milik pribadi untuk kepentingan pemerintah. Karena itu, status dan proses tukar gulingnya perlu diperiksa melalui kajian yang memadai.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui aspek hukum dan administrasi yang harus dituntaskan sebelum pemerintah daerah menentukan bentuk penyelesaian.

Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S. Hariyanto, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait lahan yang digunakan kedua sekolah. Ia menyebut pemerintah daerah telah menindaklanjutinya melalui BPPKAD.

Belum ada rincian lebih lanjut dalam keterangan yang tersedia mengenai hasil kajian, status akhir lahan, maupun bentuk penyelesaian yang akan ditempuh.

DPRD Catat Persoalan dalam Pembahasan Anggaran
Isu lahan sekolah tersebut muncul dalam rapat paripurna penyampaian laporan Banggar mengenai KUA-PPAS 2027 pada Senin (19/10/2026).

Dalam forum yang sama, Banggar juga memaparkan proyeksi keuangan daerah. Pendapatan Gresik pada 2027 diperkirakan sebesar Rp3,259 triliun, sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,581 triliun.

Postur tersebut menghasilkan perkiraan defisit sekitar Rp321,837 miliar. Rancangan KUA-PPAS juga memperhitungkan pembiayaan daerah untuk menutup defisit tersebut.

Asroin menyampaikan bahwa perhitungan defisit dan pembiayaan neto ditargetkan menghasilkan SiLPA tahun anggaran 2027 sebesar nol rupiah.

Pengelolaan Aset Perlu Kepastian
Penanganan aduan lahan sekolah menjadi bagian dari pekerjaan pemerintah daerah dalam memastikan administrasi aset dan pemanfaatan fasilitas publik berjalan sesuai aturan.

Kajian hukum yang diminta Banggar diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pihak-pihak terkait sekaligus menjadi dasar pengambilan keputusan. Namun, hasil akhir penyelesaian masih menunggu proses penelaahan dan pembahasan lebih lanjut.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru