SiagaKota – Pembenahan fasilitas enam pasar tradisional menjadi salah satu perhatian Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dalam upaya menghidupkan kembali aktivitas perdagangan rakyat. Perbaikan sarana dan peningkatan pelayanan dinilai penting agar pasar tradisional tetap mampu bersaing di tengah maraknya transaksi melalui toko daring.
Sekretaris Komisi II DPRD Gresik, Suberi, meminta Pemerintah Kabupaten Gresik memprioritaskan pembenahan Pasar Dukun, Pasar Kota, Pasar Baru, Pasar Sidomoro, Pasar Giri, dan Pasar Petiken di Kecamatan Driyorejo.
Baca juga: Lahan Sekolah Negeri Dipersoalkan Warga, Pemkab Gresik Diminta Tuntaskan Kajian Hukum
Menurutnya, peningkatan penerimaan retribusi harus berjalan seimbang dengan kualitas fasilitas yang diterima pedagang. Kenyamanan pasar menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk mendukung aktivitas jual beli.
Enam Pasar Masuk Prioritas Perbaikan
Suberi menegaskan bahwa pedagang yang memenuhi kewajiban membayar retribusi perlu mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang memadai.
“Komisi II merekomendasikan agar penetapan target retribusi pasar di atas Rp 2 miliar per tahun berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan secara proporsional. Kewajiban pedagang dalam membayar retribusi harus seimbang dengan ketersediaan fasilitas dan kenyamanan yang mereka dapatkan,” jelasnya.
Pembenahan sarana pasar diharapkan dapat mendukung kenyamanan pedagang maupun pengunjung. Selain perbaikan fisik, pengelolaan pasar juga perlu mendapat perhatian agar pelayanan berjalan lebih baik.
Anggaran Diskoperindag Bertambah Rp 2,66 Miliar
Dalam Rencana Perubahan APBD 2026, anggaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik naik dari Rp 15,59 miliar menjadi Rp 18,26 miliar.
Tambahan anggaran sekitar Rp 2,66 miliar tersebut direncanakan untuk membiayai perbaikan enam pasar tradisional, pelatihan UMKM bagi kader Fatayat dan Muslimat NU, serta mendukung operasional Sentra IKM Menganti.
DPRD berharap alokasi tersebut dapat mendukung program pembenahan fasilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Retribusi Pasar Belum Capai Target
Di sisi lain, Komisi II DPRD Gresik juga menyoroti capaian pendapatan retribusi pasar yang belum memenuhi target tahunan.
Berdasarkan catatan pembahasan APBD Perubahan 2026, target retribusi pasar yang dibebankan kepada Diskoperindag mencapai Rp 2,99 miliar. Namun, hingga 31 Agustus 2026, realisasinya baru Rp 1,40 miliar atau sekitar 46,8 persen.
Suberi meminta Diskoperindag mengevaluasi pengelolaan pasar dan memperketat pengawasan pemungutan retribusi. Upaya tersebut diperlukan untuk menggali potensi pendapatan secara optimal.
Persaingan dengan toko daring juga menjadi tantangan bagi pasar tradisional. Karena itu, peningkatan fasilitas dan mutu pelayanan diharapkan dapat mendukung daya tarik pasar sebagai pusat perdagangan masyarakat.
DPRD berharap pembenahan pasar berjalan seiring dengan pengawasan pendapatan daerah. Dengan demikian, pasar tradisional tidak hanya berkontribusi terhadap pendapatan daerah, tetapi juga terus menjadi penopang ekonomi rakyat di Kabupaten Gresik.
Editor : Redaksi