Korban Dugaan Pembacokan di Jalan Kenjeran Lapor Polrestabes Surabaya

Reporter : Redaksi
Ilustrasi laporan dugaan pembacokan di Jalan Kenjeran, Surabaya, yang telah disampaikan ke Polrestabes Surabaya.

Siagakota.com – Seorang remaja berinisial MAS (17), warga Surabaya, melaporkan dugaan pembacokan yang dialaminya saat menonton balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Laporan tersebut diterima SPKT Polrestabes Surabaya pada Minggu (25/10/2026).

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban mengalami luka pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam yang diduga berupa celurit.

Baca juga: Tolak Rp10 Juta, Warga Surabaya Pilih Laporkan Dugaan Pungli

Dalam proses pelaporan, MAS didampingi advokat Dodik Firmansyah. Berdasarkan informasi yang disampaikan pendamping korban, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2133/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Korban Disebut Sedang Menonton Balapan
Dodik menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, MAS bersama teman-temannya awalnya hendak pulang setelah nongkrong di Warkop STK (Sedulur Tunggal Kopi) di kawasan Setro, Surabaya.

Dalam perjalanan, mereka melihat keramaian balapan sepeda onthel dan berhenti untuk menonton. Sekitar lima menit kemudian, dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam diduga mendatangi lokasi dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Menurut Dodik, sabetan tersebut mengenai lengan kiri MAS, sedangkan teman-temannya berhasil menghindar dan meninggalkan lokasi.

Ia menyebut korban dan orang-orang yang diduga terlibat tidak saling mengenal. Namun, keterangan mengenai kronologi serta pihak yang diduga melakukan penyerangan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyelidikan kepolisian.

Dugaan Pelaku Diidentifikasi dari Rekaman Video
Dodik menyampaikan bahwa identitas terduga pelaku diduga diketahui melalui rekaman video ponsel milik teman korban yang kemudian beredar di media sosial. Dalam keterangannya, ia menyebut dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial atau bernama Kevin, warga Kapas Lor, dan Rafli, warga Kapas Madya, Surabaya.

Keduanya disebut sebagai terlapor dalam laporan polisi. Meski demikian, identitas dan peran masing-masing pihak masih harus diverifikasi oleh penyidik. Status sebagai terlapor tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Dodik berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional oleh Polrestabes Surabaya agar peristiwa yang dialami korban dapat diusut sesuai ketentuan hukum.

Pendamping Minta Kasus Ditangani
Dodik juga menjelaskan bahwa MAS tinggal bersama tantenya setelah ayahnya meninggal dunia, sementara keberadaan ibunya saat ini tidak diketahui menurut keterangan yang diterimanya.

Ia berharap kondisi korban menjadi perhatian dalam proses pendampingan, tanpa mengurangi pentingnya pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Dalam laporan yang disampaikan, pasal yang dicantumkan adalah Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana nantinya bergantung pada hasil penyelidikan serta proses hukum.

Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Surabaya mengenai perkembangan penyelidikan maupun tanggapan pihak yang dilaporkan. Ji

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru