Kuasa Penggugat Manyar Riverside Mengaku Cek Daftar Hadir Mediasi di PN Gresik

Reporter : Redaksi
Pengadilan Negeri Gresik, lokasi mediasi perkara gugatan PMH terkait perumahan Manyar Riverside.

Siagakota.com – Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait perumahan Manyar Riverside mengaku tidak menemukan nama pihak pengembang dalam daftar kehadiran agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (27/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Adv. Debby Puspita Sari, S.H. Ia menyebut pihak tergugat, PT Graha Keluarga Sejahtera, kembali tidak hadir dalam agenda mediasi perkara nomor 102/Pdt.G/2026/PN Gsk.

Pemeriksaan Daftar Kehadiran Menurut Kuasa Penggugat
Debby menjelaskan bahwa dirinya memeriksa daftar kehadiran melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Gresik. Menurut keterangannya, nama pihak tergugat tidak tercantum dalam daftar yang diperiksanya.

Ia juga menyampaikan bahwa petugas pengganti panitera tidak menemukan catatan kehadiran pihak tergugat. Keterangan tersebut merupakan penuturan dari kuasa hukum penggugat dan belum menjadi konfirmasi independen dari pihak pengadilan dalam bahan pemberitaan ini.

Debby menambahkan bahwa Dwi Yulieanto, S.H., yang disebut sebagai kuasa hukum tergugat, sebelumnya menginformasikan melalui WhatsApp bahwa timnya akan hadir. Ia mengatakan Mustofa, S.H., M.H., direncanakan mewakili pihak tergugat dalam agenda mediasi.

Rangkaian Agenda Sebelumnya
Menurut Debby, pihak tergugat tidak hadir pada mediasi pertama. Pada agenda kedua, seluruh pihak disebut hadir, tetapi belum menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, pihak penggugat dan kuasa hukum turut tergugat, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini, disebut hadir, sedangkan pihak tergugat kembali tidak hadir.

Mediasi pada 27 Oktober 2026 dipimpin Ersin, S.H., M.H. Perkara tersebut masih dalam proses penyelesaian perdata.

Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini disusun, alasan ketidakhadiran pihak tergugat dalam agenda mediasi tersebut belum diketahui. Redaksi Siagakota.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Graha Keluarga Sejahtera selaku pengembang Manyar Riverside maupun kuasa hukumnya. Tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.

Informasi mengenai daftar hadir dan ketidakhadiran para pihak tidak dengan sendirinya membuktikan dalil gugatan PMH. Penilaian atas pokok perkara tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru