Siagakota.com – Keluarga pasien Rumah Sakit Nyai Ageng Pinatih Gresik mengeluhkan penempatan pasien peserta BPJS Kesehatan yang disebut memiliki hak rawat inap Kelas 1, tetapi justru ditempatkan di kamar Kelas 2.
Menurut keluarga, keterbatasan kapasitas kamar menjadi alasan penempatan tersebut. Namun, kondisi itu menimbulkan kekecewaan karena fasilitas yang diterima dinilai tidak sesuai dengan kelas kepesertaan yang dimiliki.
Baca juga: Semarak Hari Santri 2026, Ratusan Santri Menganti Konvoi dengan 250 Kendaraan Hias
Keluhan tersebut mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Gresik. Mereka meminta pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan menjelaskan prosedur yang berlaku apabila kamar sesuai hak peserta tidak tersedia.
“Kami mendaftar dan membayar iuran untuk Kelas 1, tetapi saat masuk perawatan, pasien justru diberikan fasilitas dan pelayanan kamar Kelas 2. Hal ini tentu membuat kami kecewa karena hak pasien tidak terpenuhi sesuai kepesertaan yang dimiliki,” ujar perwakilan keluarga pasien.
Keluarga Butuh Kejelasan Pelayanan
Bagi pasien dan keluarga, informasi mengenai ketersediaan kamar, alasan penempatan, serta alternatif pelayanan menjadi hal penting selama menjalani perawatan.
LBH Ansor Gresik meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penjelasan mengenai keterbatasan tempat tidur. Menurut lembaga itu, perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah prosedur pelayanan telah sesuai ketentuan JKN.
“Rumah sakit dan BPJS Kesehatan diikat oleh regulasi serta kewajiban konstitusional untuk memberikan layanan sesuai hak kepesertaan masyarakat. Jika terjadi penurunan kelas secara sepihak tanpa mekanisme penanganan yang jelas, hal ini memicu dugaan pelanggaran hak pasien,” tegas perwakilan LBH Ansor Gresik.
Baca juga: Klinik Dalam Jiwa Hadir di Ngawi, Tawarkan Layanan Penyakit Dalam dan Kesehatan Jiwa
LBH Ansor menyatakan terbuka untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat atau keluarga pasien yang merasa dirugikan oleh pelayanan kesehatan.
Penempatan Kelas Berbeda Perlu Ditelusuri
Ketika ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, mekanisme penanganan perlu dijelaskan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal yang perlu dipastikan meliputi ketersediaan kamar, pilihan penempatan, kemungkinan biaya tambahan, dan mutu pelayanan medis.
Penempatan pasien di kamar berbeda tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa mengetahui kronologi lengkap serta aturan yang mengatur kondisi tersebut.
Baca juga: Ziarah Hari Santri, Madin Ahlus Sakinah Bekali Santri Ilmu dan Adab
Karena itu, klarifikasi dari rumah sakit dan BPJS Kesehatan diperlukan untuk memastikan hak pasien dan pilihan yang tersedia.
Menunggu Tanggapan Rumah Sakit
Hingga berita ini disusun, manajemen RS Nyai Ageng Pinatih Gresik belum memberikan pernyataan resmi mengenai keluhan keluarga pasien. Keterangan dari BPJS Kesehatan juga masih diperlukan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Editor : Redaksi