Polda Jatim Telusuri Proses Pengadaan 89,8 Hektare Lahan PT KIG di Gresik

Reporter : Redaksi

Siagakota.com — Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyita 66 bidang tanah milik PT Kawasan Industri Gresik (KIG) seluas sekitar 89,8 hektare di wilayah Gresik utara, Rabu (30/9/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan lahan PT KIG yang berlangsung pada periode 2011 hingga 2014. Lahan tersebut berada di Desa Golokan, Purwodadi dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah.

Polisi Dalami Mekanisme Pengadaan
Penyidik kini mendalami proses pengadaan lahan yang dilakukan PT KIG untuk pengembangan kawasan industri. Salah satu aspek yang diperiksa adalah dugaan pengadaan yang dilakukan tanpa perencanaan dan mekanisme yang sesuai prosedur.

Polda Jatim juga menelusuri dugaan tidak adanya standar operasional prosedur (SOP), persetujuan pemegang saham, serta mekanisme pengadaan yang transparan dalam proses pembelian lahan tersebut.

Selain itu, penyidik memeriksa aspek legalitas lahan dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Sebanyak 20 Saksi Telah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, sekitar 20 orang saksi telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai proses pembelian lahan sekaligus mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan tersebut.

Hingga Rabu (30/9/2026), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas rangkaian pengadaan lahan.

Kerugian Negara Masih Menunggu Audit BPK
Nilai pengadaan lahan yang tengah diperiksa disebut mencapai sekitar Rp121,7 miliar. Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara karena penghitungan resmi masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penyidik menyebut indikasi awal kerugian berada pada kisaran ratusan miliar rupiah. Besaran kerugian negara nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan lembaga berwenang.

Penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru