Langgar SE Ramadan 2026, 61 Botol Miras Diamankan Satpol PP Surabaya di 8 RHU

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengamanan botol miras oleh Satpol PP Surabaya
Pengamanan botol miras oleh Satpol PP Surabaya

NUSABARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan 2026. Bersama perangkat daerah (PD) terkait, petugas kembali menggelar operasi pengawasan di sejumlah titik di Kota Surabaya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam SE tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.

Pengawasan menyasar delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa dari delapan lokasi yang diperiksa, petugas menemukan satu tempat usaha yang masih melanggar ketentuan.

“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, modus pelanggaran serupa dengan temuan sebelumnya, yakni minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik.

“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelasnya.

Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut.

“Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambahnya.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha.

Zaini menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan.

“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” pungkasnya. (Red)

Berita Terbaru

Pastikan Keselamatan Berkendara, JPT Laksanakan Uji Kekesatan dan Ketidakrataan Jalan Tol Gempol–Pandaan

Pastikan Keselamatan Berkendara, JPT Laksanakan Uji Kekesatan dan Ketidakrataan Jalan Tol Gempol–Pandaan

Sabtu, 07 Mar 2026 05:00 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 05:00 WIB

NUSABARU - PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) terus upayakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruas jalan tol Gempol-Pandaan, dengan melakukan pengujian…

Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Polisi Pantau Pasokan Pangan dan Awasi Penimbunan

Jelang Idul Fitri dan Nyepi, Polisi Pantau Pasokan Pangan dan Awasi Penimbunan

Jumat, 06 Mar 2026 13:04 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 13:04 WIB

NUSABARU – Satuan Tugas (Satgas) Pangan memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok di berbagai daerah menjelang Hari Besar Keagamaan N…

Perkuat Aspek Bantuan Pelayanan, PT Jasamarga Pandaan Tol Hadirkan Derek Gratis 24 Jam

Perkuat Aspek Bantuan Pelayanan, PT Jasamarga Pandaan Tol Hadirkan Derek Gratis 24 Jam

Kamis, 05 Mar 2026 14:10 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 14:10 WIB

NUSABARU - Dalam rangka memastikan terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas, PT Jasamarga…

132.364 Perusahaan Jatim Tercatat Patuh Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

132.364 Perusahaan Jatim Tercatat Patuh Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Feb 2026 12:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 12:17 WIB

NUSABARU – Upaya dan kerja keras Pemprov Jawa Timur dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat membuahkan hasil membanggakan.  Berdasarkan data Kementerian K…

Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Bripda Masias Penganiaya Bocah hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Bripda Masias Penganiaya Bocah hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 25 Feb 2026 15:17 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 15:17 WIB

NUSABARU – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, M…

Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan di Bulan Ramadan

Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan di Bulan Ramadan

Rabu, 25 Feb 2026 15:11 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 15:11 WIB

NUSABARU - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan…