SURABAYA, Siagakota.com – Kristiani, warga Surabaya, menolak tawaran ganti rugi Rp10 juta setelah mengaku membayar Rp1 juta saat mengurus pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan. Ia memilih menerima kembali uang sesuai nominal yang dibayarkan dan meminta dugaan pungutan tersebut tetap diproses.
“Saya bukan cari bonus,” menjadi kalimat yang menggambarkan sikap Kristiani dalam persoalan tersebut.
Bagi Kristiani, persoalan itu bukan soal mendapatkan uang pengganti lebih besar. Ia mempertanyakan dugaan pungutan dalam pelayanan yang menurut keterangan Satlantas Polrestabes Surabaya seharusnya tidak memerlukan biaya.
Berawal dari Pengurusan Kendaraan
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) ketika Kristiani mengurus pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan di lingkungan Satlantas Colombo Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya sebelumnya menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tidak perlu membayar biaya untuk mengambil barang bukti kecelakaan apabila seluruh persyaratan sudah lengkap.
Pemilik kendaraan cukup memenuhi dokumen yang diperlukan. Setelah itu, petugas memproses surat pengembalian barang bukti.
Namun, Kristiani mengaku menerima pengalaman berbeda. Ia menyebut petugas meminta uang Rp1 juta untuk proses pengeluaran kendaraan tersebut.
Kristiani kemudian mentransfer uang itu ke rekening pribadi petugas.
Pengalaman tersebut akhirnya mencuat ke publik setelah Kristiani membagikannya melalui media sosial.
Kapolrestabes Tawarkan Rp10 Juta
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Luthfie memerintahkan Kasatlantas untuk menemui Kristiani. Ia juga menyatakan kesediaannya mengganti uang yang dikeluarkan Kristiani dengan nilai 10 kali lipat, sekitar Rp10 juta.
Namun, Kristiani menolak tawaran tersebut.
Ia hanya meminta uang Rp1 juta yang sebelumnya ia keluarkan kembali. Pada saat yang sama, ia meminta aparat memproses dugaan pungutan tersebut sesuai ketentuan.
Uang Rp1 juta akhirnya kembali kepada Kristiani. Kendaraan yang menjadi barang bukti juga sudah dapat ia ambil.
Meski demikian, pengembalian uang tidak otomatis mengakhiri persoalan.
Bukan Soal Rp1 Juta atau Rp10 Juta
Penolakan Kristiani membuat persoalan ini memiliki dimensi berbeda.
Jika persoalan hanya menyangkut kerugian uang, pengembalian Rp1 juta bahkan kompensasi Rp10 juta tentu dapat menyelesaikan masalah dari sisi materi.
Namun, Kristiani justru memilih tidak mengambil keuntungan dari situasi tersebut.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa seseorang harus mengeluarkan uang untuk memperoleh pelayanan yang menurut ketentuan tidak memungut biaya.
Karena itu, inti persoalan bergeser dari nominal uang menuju dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik.
Jika dugaan pungutan memang terbukti, pengembalian uang saja tentu tidak menjawab persoalan mengenai bagaimana pungutan tersebut bisa terjadi.
Polisi Periksa Dugaan Pelanggaran
Polrestabes Surabaya menyatakan telah mengambil langkah pemeriksaan internal terhadap persoalan tersebut. Mekanisme pemeriksaan juga melibatkan Propam.
Luthfie menyampaikan bahwa petugas yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menerima rekomendasi mutasi dan demosi.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang datang setelah mengalami musibah seharusnya memperoleh pelayanan, perlindungan, dan pengayoman.
Namun, proses pemeriksaan masih menjadi bagian penting yang harus publik tunggu.
Berdasarkan informasi dalam laporan ini, belum terdapat hasil akhir pemeriksaan yang menjawab secara definitif siapa petugas yang terlibat, bentuk pelanggaran yang terbukti, aturan yang dikenakan, serta keputusan akhir terhadap petugas tersebut.
Karena itu, kasus ini belum berhenti pada pengembalian uang.
Publik masih menunggu hasil pemeriksaan internal untuk mengetahui apakah dugaan pungutan Rp1 juta tersebut terbukti dan bagaimana Polrestabes Surabaya memberikan pertanggungjawaban atas persoalan itu.
Bagi Kristiani, pilihan menolak Rp10 juta menunjukkan bahwa yang ia persoalkan sejak awal bukan besarnya uang yang diterima.
Ia ingin memastikan dugaan pungutan dalam pelayanan publik mendapat pemeriksaan dan tidak berhenti hanya karena uang telah dikembalikan.
Editor : Redaksi