Awas Narasi Sesat di Medsos! Praktisi Hukum Gresik Ingatkan Debitur Leasing Jangan Terbuai Janji Bebas Utang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karim menegaskan bahwa berlindung di balik status konsumen tidak lantas menggugurkan ikatan kredit yang sudah disepakati di awal.
Karim menegaskan bahwa berlindung di balik status konsumen tidak lantas menggugurkan ikatan kredit yang sudah disepakati di awal.

Siagakota.com - Maraknya narasi sepotong-sepotong di media sosial terkait penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing memicu keprihatinan. Advokat sekaligus praktisi hukum asal Gresik, Karim Gundul, memperingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan janji manis pendampingan dari oknum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang seolah bisa menghapus kewajiban utang debitur yang menunggak.

Karim menegaskan bahwa berlindung di balik status konsumen tidak lantas menggugurkan ikatan kredit yang sudah disepakati di awal. Hak untuk dilindungi hukum memang ada, namun tanggung jawab untuk mencicil fasilitas yang telah dinikmati tidak boleh diabaikan begitu saja.

“Perlindungan konsumen adalah hak masyarakat. Tetapi jangan sampai hak tersebut dipahami sebagai kartu bebas utang. Ketika seseorang membuat perjanjian pembiayaan, menerima fasilitas dan objek pembiayaan, maka tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Karim Gundul.

Bahaya Pemahaman Hukum Setengah-Setengah
Menurut Karim, sengketa pembiayaan kerap meruncing lantaran pemahaman hukum yang keliru di tengah masyarakat. Ada anggapan ekstrem bahwa pihak leasing sama sekali tidak boleh menyita kendaraan, sementara di kutub lainnya ada yang meyakini kreditur berkuasa penuh merampas aset di jalan.

“Ada yang mengatakan leasing tidak boleh menarik kendaraan dalam keadaan apa pun. Ada juga yang mengatakan sertifikat fidusia memberikan kebebasan penuh kepada kreditur. Dua-duanya harus dipahami secara benar dan berdasarkan hukum,” jelasnya menyoroti fenomena misinformasi tersebut.

Karena itu, ia mewanti-wanti nasabah agar tidak gampang terbuai oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa penyelesaian utang dengan menyederhanakan masalah.

Kekuatan Eksekutorial Fidusia Bukan Berarti Sewenang-wenang
Lebih lanjut, Karim membedah landasan hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam regulasi tersebut, Sertifikat Jaminan Fidusia pada dasarnya memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat. Hal ini menegaskan bahwa menunggak kredit kendaraan bukanlah perkara sepele yang bisa dihindari begitu saja.

“Ada perjanjian, ada jaminan dan ada konsekuensi hukum. Karena itu masyarakat harus memahami persoalan fidusia secara utuh, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” paparnya.

Kendati demikian, kreditur atau perusahaan pembiayaan juga tidak dibenarkan bertindak arogan. Eksekusi penarikan objek fidusia wajib tunduk pada prosedur dan ketentuan hukum yang sah.

“Jangan semua debitur dianggap salah, tetapi jangan pula setiap debitur yang memiliki tunggakan otomatis dianggap korban. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan hubungan hukumnya,” tegas advokat tersebut untuk mendudukkan porsi kesalahan secara objektif.

Ke depan, Karim berencana membedah lebih dalam persoalan wanprestasi dan fidusia ini agar tercipta ruang edukasi yang berimbang bagi masyarakat luas.

“Ini penting untuk dibahas secara bertahap agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman hukum yang keliru. Debitur harus tahu haknya, tetapi juga harus memahami kewajibannya. Begitu juga kreditur harus mengetahui batas-batas kewenangannya,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Raih Dua Penghargaan Global Ports Forum 2026, TTL Perkuat Transformasi Pelabuhan Modern dan Berkelanjutan

Raih Dua Penghargaan Global Ports Forum 2026, TTL Perkuat Transformasi Pelabuhan Modern dan Berkelanjutan

Sabtu, 17 Okt 2026 13:23 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:23 WIB

PT Terminal Teluk Lamong meraih dua penghargaan Global Ports Forum Awards 2026 di Singapura. Kinerja arus petikemas tumbuh, didukung digitalisasi…

Lawan Hoaks dengan Data, GMNI Surabaya Raya Gandeng Bupati Nganjuk dan Kadin Jatim Latih 28 Peserta

Lawan Hoaks dengan Data, GMNI Surabaya Raya Gandeng Bupati Nganjuk dan Kadin Jatim Latih 28 Peserta

Jumat, 16 Okt 2026 23:30 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 23:30 WIB

GMNI Surabaya Raya bersama Rumah Literasi Digital menggelar Pelatihan Jurnalistik Batch #3 di Surabaya. Bupati Nganjuk dan Kadin Jatim mendorong kader…

Peduli Sesama Lewat Donor Darah, Warga Bungah Gresik Antusias Ikut Aksi Kemanusiaan

Peduli Sesama Lewat Donor Darah, Warga Bungah Gresik Antusias Ikut Aksi Kemanusiaan

Senin, 12 Okt 2026 14:26 WIB

Senin, 12 Okt 2026 14:26 WIB

Warga dan pegawai antusias mengikuti donor darah di Pendopo Kecamatan Bungah, Gresik. Sulaiman dan Sumini berharap kegiatan ini menjadi agenda rutin…

51 Pasien RSJ Menur, Alarm Keras Bahaya Judi Online: HGI Harus Diuji!

51 Pasien RSJ Menur, Alarm Keras Bahaya Judi Online: HGI Harus Diuji!

Minggu, 11 Okt 2026 21:58 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 21:58 WIB

Bambang Widodo menyoroti dugaan perjudian melalui aplikasi HGI dan meminta Perda Trantibum Linmas Jatim dijalankan untuk memperkuat pencegahan judi online.…

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Minggu, 11 Okt 2026 21:20 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 21:20 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Anniversary ke-17 Bonek Green Army, Cak Pur Gaungkan Optimisme Persebaya Juara 2026

Anniversary ke-17 Bonek Green Army, Cak Pur Gaungkan Optimisme Persebaya Juara 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 09:38 WIB

Bonek Green Army memperingati anniversary ke-17 di Surabaya. Cak Pur mengajak suporter menjaga optimisme dan keyakinan Persebaya juara Liga 2026.…