PDNA Gresik Benahi Tata Kelola dan Legalitas Batik Organisasi

PDNA Gresik Benahi Tata Kelola Organisasi, Hak Ekonomi Batik Khas NA Resmi Dialihkan

Reporter : Redaksi
Penandatanganan perjanjian pengalihan hak ekonomi desain Batik Khas NA sebagai bagian dari pembenahan tata kelola PDNA Gresik.

Siagakota.com – PDNA Gresik melakukan pembenahan tata kelola organisasi melalui penataan administrasi dan legalitas Batik Khas Nasyiatul Aisyiyah. Salah satu langkahnya adalah menandatangani perjanjian pengalihan hak ekonomi desain batik kepada organisasi.

Perjanjian jual putus hak cipta tersebut ditandatangani pada Kamis (5/11/2026) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik. Ketua PDNA Gresik periode 2022–2026, Fatma Hajar Islamiyah, M.Pd., mewakili organisasi. Sementara Abidin Roiyyani menjadi pencipta sekaligus pihak penjual.

Baca juga: Ekspansi Gresik Migas Menunggu Izin, Direksi Baru Diminta Jaga Kesehatan Keuangan

Fatma mengatakan, penataan administrasi diperlukan agar program dan identitas organisasi dapat diteruskan oleh kepengurusan berikutnya.

Tertib Administrasi Jadi Perhatian
Dalam sambutannya, Fatma menekankan pentingnya sistem administrasi yang tertata. Upaya tersebut tidak hanya menyangkut surat-menyurat internal, tetapi juga prosedur pengelolaan Badan Usaha Amal Nasyiatul Aisyiyah (BUANA) Padi PDNA Gresik.

“Karena di organisasi, tertib administrasi hal utama. Sifat organisasi kita perkaderan, tidak mungkin ada saya terus di NA ini. Jadi bagaimana meninggalkan legacy atau kebaikan yang jelas, sehingga teman-teman di periode selanjutnya bisa membawa NA dalam konteks yang lebih baik,” ujar Fatma.

Menurutnya, organisasi perlu memiliki dasar pengelolaan yang jelas. Hal itu penting agar pergantian kepengurusan tidak menghambat keberlanjutan program.

Hak Penggunaan Batik Diatur dalam Perjanjian
Batik Khas NA Gresik menjadi salah satu identitas yang ditata melalui kesepakatan tertulis. Pengalihan hak ekonomi memberikan kewenangan kepada PDNA Gresik untuk memproduksi, memperbanyak, memodifikasi, mempromosikan, dan menjual produk yang menggunakan desain tersebut.

Pengalihan berlaku permanen di wilayah Indonesia maupun internasional. Perjanjian juga mengatur penggunaan karya pada produk akhir dan media promosi tanpa kewajiban mencantumkan nama pencipta.

Namun, hak moral tetap melekat pada Abidin Roiyyani sebagai pencipta sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

Nilai transaksi ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Pembayaran diselesaikan melalui transfer bank saat penandatanganan.

Batik Diharapkan Berlanjut sebagai Identitas
Fatma menyebut penggunaan Batik Khas NA Gresik semakin luas. Busana bercorak tersebut pernah dikenakan dalam kegiatan Tanwir Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah.

“Batik tetap njenengan penciptanya, tapi PDNA Gresik punya hak menggunakan batik dalam aktivitas termasuk menjadi bagian identitas,” katanya.

Batik tersebut mulai diperkenalkan pada akhir periode PDNA Gresik 2016–2022. Selama sekitar empat tahun terakhir, anggota organisasi aktif mengenakannya dalam berbagai kegiatan.

Melalui pembenahan administrasi dan pengalihan hak ekonomi, PDNA Gresik berharap identitas organisasi memiliki dasar pengelolaan yang jelas. Langkah ini juga diharapkan menjadi bekal bagi kepengurusan berikutnya.

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru