Siagakota.com – Sejumlah warga yang mengaku dirugikan dalam pengurusan sertifikat tanah oleh seseorang bernama Ariadi mulai menyiapkan langkah hukum. Mereka berencana melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada kepolisian setelah mengaku belum memperoleh kepastian atas uang dan dokumen yang telah diserahkan.
Berdasarkan keterangan para korban, sedikitnya tiga orang telah teridentifikasi mengalami kerugian dengan nilai mencapai Rp176 juta. Rinciannya, LS sebesar Rp95 juta, MJN Rp78 juta, dan AK Rp3 juta.
Jumlah tersebut diduga belum mencakup seluruh kerugian. Informasi yang dihimpun menyebut adanya pihak lain yang mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, seorang tetangga Ariadi di kawasan Kapas Lor Wetan juga disebut mengaku menjadi korban.
Janji Pengurusan 3 hingga 12 Bulan Dipertanyakan
Para korban menerangkan bahwa Ariadi sebelumnya menjanjikan pengurusan surat atau sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga 12 bulan.
Namun, setelah melewati jangka waktu tersebut, mereka mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai penyelesaian pengurusan dokumen.
Persoalan yang kini mereka pertanyakan meliputi perkembangan proses sertifikat, keberadaan dokumen yang telah diserahkan, serta penggunaan uang yang diberikan untuk keperluan pengurusan.
Sejumlah korban juga mendatangi sebuah kantor di Jalan Ketintang Baru II, Surabaya. Mereka bermaksud meminta penjelasan mengenai proses pengurusan sertifikat tersebut. Hubungan kantor itu dengan kegiatan yang dipersoalkan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Pencarian Keberadaan Ariadi Belum Membuahkan Hasil
Upaya meminta penjelasan juga dilakukan dengan mendatangi dua lokasi yang disebut pernah menjadi tempat tinggal Ariadi.
Pertama, para korban mendatangi kediamannya di Jalan Anggrek I No. 17, Wage, Sidoarjo. Namun, Ariadi tidak ditemukan di lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, ia disebut sudah tidak pernah pulang ke rumah itu.
Pencarian kemudian berlanjut ke kawasan Kapas Lor Wetan, Gang 4 Makam. Di lokasi tersebut, rumah yang didatangi para korban diketahui dalam keadaan kosong.
Sejumlah tetangga menyebut Ariadi telah pindah sekitar satu bulan sebelumnya. Kepindahan itu dikabarkan berlangsung pada tengah malam. Informasi dari warga juga menyebut istri kedua Ariadi telah berpindah ke kawasan Bulak Rukem, Surabaya.
Selain itu, pihak korban memperoleh informasi bahwa Ariadi sempat mengontrak di kawasan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo, sebelum dikabarkan berpindah ke wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Seluruh informasi mengenai perpindahan tempat tinggal tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan pihak korban. Belum ada konfirmasi langsung dari Ariadi mengenai keberadaan maupun alasan perpindahannya.
Korban Minta Uang Dikembalikan dan Dokumen Diserahkan
Di tengah belum jelasnya penyelesaian pengurusan sertifikat, para korban meminta Ariadi menunjukkan itikad baik.
Mereka mendesak pengembalian uang apabila pekerjaan yang dijanjikan tidak dapat diselesaikan. Para korban juga meminta seluruh dokumen milik mereka yang masih berada dalam penguasaan Ariadi segera dikembalikan.
Menurut para korban, kepastian mengenai uang dan dokumen menjadi hal utama yang harus segera dijelaskan.
Mereka juga meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara menyeluruh, termasuk mengenai aliran uang dan keberadaan dokumen yang telah diserahkan.
Rencana Laporan Polisi
Karena belum memperoleh penyelesaian, masing-masing korban menyatakan bersiap membuat laporan resmi kepada kepolisian dalam waktu dekat.
Laporan tersebut direncanakan berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat tanah. Para korban berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pengaduan serta memeriksa seluruh fakta yang nantinya disampaikan.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari Ariadi mengenai tuduhan tersebut. Karena itu, dugaan yang disampaikan para korban masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses hukum.
Editor : Redaksi