Harta Bisa Disita Tanpa Putusan Sidang, Praktisi Ingatkan Bahaya Multitafsir RUU Perampasan Aset

Reporter : Redaksi
Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, memberikan catatan kritis.

Siagakota.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru saja masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 memuat kewenangan luar biasa bagi negara. Salah satunya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan harta kekayaan terduga pelaku tindak pidana tanpa harus menunggu jatuhnya vonis dari pengadilan.

Merespons besarnya wewenang tersebut, Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, memberikan catatan kritis. Menurutnya, mekanisme yang mengadopsi praktik di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Thailand ini memang ampuh untuk memberantas 13 kejahatan berat yang masuk daftar Komisi III DPR RI, termasuk korupsi, narkotika, hingga kejahatan lingkungan. Namun, implementasinya membutuhkan batasan yang sangat ketat.

Rawan Jadi Alat Penekan
Mulyadi menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan serampangan atau sekadar berbasis kecurigaan. Harus ada asas legalitas dan pembuktian kaitan yang jelas antara harta benda dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Selain itu, negara wajib menjamin perlindungan bagi harta benda yang diperoleh secara sah.

"Dengan demikian, terdapat perlindungan hukum terhadap hak milik yang bukan diperoleh dari tindak pidana," ucap Mulyadi, Selasa (1/9/2026).

Jika batasan-batasan tersebut kabur, regulasi ini dikhawatirkan akan berubah fungsi. Ia menuntut adanya kepastian hukum agar pasal-pasal di dalamnya tidak menimbulkan celah multitafsir.

"RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang adil, bukan alat untuk menekan pihak tertentu. Jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menimbulkan masalah baru,” tegas Mulyadi.

Butuh Pengawas Independen dan Anti Surut
Untuk mencegah penyalahgunaan, praktisi hukum ini mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen. Lembaga ini bertugas memastikan penyitaan didasari bukti permulaan yang kuat, bukan sekadar asumsi.

Lebih jauh, Mulyadi menyoroti pentingnya penerapan asas non-retroaktif atau larangan memberlakukan hukum secara surut. Jika RUU ini digunakan untuk membidik aset dari peristiwa bertahun-tahun silam sebelum undang-undang disahkan, hal itu akan merusak tatanan hukum pidana Indonesia.

"Jangan sampai RUU ini digedok secara general. Jika peristiwa kejahatan hukum diukur dari tahun yang molor kebelakang, maka RUU ini berpotensi menjadi alat kejahatan yang terstruktur dan legal, untuk memiskinkan seseorang," pungkas Mulyadi menegaskan.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru