Siagakota.com — “Aku kangen Ayah, piye (bagaimana) Ma?” Pertanyaan itu berulang kali dilontarkan anak perempuan pertama Asmaul Nuraini (38). Masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), sang anak belum sepenuhnya memahami alasan ayahnya tak kunjung pulang setelah menjalani hukuman terkait perkara perjudian.
Selama tujuh bulan, Asmaul harus menjelaskan ketidakhadiran suaminya dengan cara yang dapat dipahami anaknya. Ia memilih mengatakan bahwa sang ayah sedang bekerja dan belum bisa pulang.
“Saya bilang Ayah lagi bekerja. Kalau pekerjaan Ayah selesai, nanti pasti Ayah pulang bersama kita,” ujar Asmaul.
Anak Kedua Belum Mengenal Kehadiran Ayah
Beban Asmaul semakin berat karena anak keduanya baru berusia empat bulan ketika YS terseret perkara hukum. Kini, anak tersebut telah tumbuh menjadi balita tanpa kehadiran ayah di rumah.
Asmaul mengaku belum berani menjelaskan kondisi sebenarnya kepada kedua anaknya. Ia khawatir anak-anaknya belum siap menerima kenyataan bahwa sang ayah berada di lembaga pemasyarakatan.
“Saya bilang papanya masih kerja di luar kota. Saya belum berani berterus terang. Kasihan mentalnya kalau tahu ayahnya ada di lapas,” ujar Asmaul saat ditemui di rumah kos kawasan Simo, Surabaya.
Saat ini, kedua anak Asmaul dan YS dititipkan kepada orang tua Asmaul di kampung halamannya di Kabupaten Tuban. Keputusan tersebut diambil karena Asmaul harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan kedua anaknya.
“Saya harus bekerja sendiri untuk kedua anak saya. Kalau tidak saya titipkan di Tuban, bagaimana. Karena ayahnya saat ini berada di tahanan,” katanya.
Asmaul Menanggung Kebutuhan Keluarga
Absennya YS sebagai kepala keluarga turut berdampak pada kondisi ekonomi rumah tangga. Sebelumnya, YS menjadi salah satu tumpuan penghasilan keluarga.
Setelah suaminya menjalani hukuman, Asmaul mengambil alih tanggung jawab mencari nafkah. Ia bekerja serabutan sebagai pembantu rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kebutuhan susu formula, makanan, dan keperluan anak tetap harus dipenuhi meski pendapatan keluarga berkurang. Dalam kondisi tertentu, Asmaul mengaku harus meminta bantuan kepada keluarga.
“Kadang bos tempat saya kerja bantu ongkos pulang dan kasih tambahan buat anak. Kalau benar-benar kurang, saya terpaksa minta bantuan ke kakak saya dan saudara saya,” ungkapnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, Asmaul juga harus menghadapi pertanyaan anak pertamanya yang terus mencari keberadaan sang ayah.
Mengaku Tak Mengetahui HGI Berkaitan dengan Perkara Judi
Asmaul mengatakan dirinya sempat menanyakan kepada YS mengenai aplikasi Higgs Games Island (HGI) yang dimainkan suaminya. Saat itu, menurut Asmaul, YS mengatakan bahwa aplikasi tersebut merupakan permainan dan bukan judi.
“Bukan, HGI bukan aplikasi judi, sudah resmi di App Store,” kata Asmaul menirukan jawaban suaminya.
Menurut Asmaul, suaminya juga meyakinkannya bahwa permainan tersebut tidak memiliki unsur perjudian.
“Saya sempat bilang, jika itu judi hapus saja. Makanya saya perbolehkan main,” jelasnya.
Asmaul mengaku kemudian terkejut ketika mengetahui suaminya ditangkap polisi terkait perkara perjudian yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat menjenguk YS setelah penangkapan, Asmaul mengaku kembali menanyakan perkara tersebut kepada suaminya. Ia juga mengatakan sempat meminta penjelasan kepada penyidik mengenai perkara yang menjerat suaminya.
“Saya dan suami hanya masyarakat kecil, apalagi saya tidak tahu apa-apa masalah hukum. Ya bagaimana lagi, saat ini saya hanya bisa pasrah dan bekerja serabutan sebagai pembantu rumah tangga,” tuturnya.
Asmaul berharap suaminya dapat segera kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarga.
“Saya hanya ingin suami saya cepat keluar karena anak saya rindu terus mencari ayah dan kembali menjadi imam kami untuk keluarga,” ujarnya.
YS Dijatuhi Hukuman Satu Tahun Penjara
Sebelumnya, YS bersama dua rekannya, AL dan EK, telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada YS dan menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
Perkara tersebut tidak hanya berdampak pada YS sebagai terdakwa, tetapi juga mengubah kehidupan keluarganya. Bagi Asmaul, hukuman tersebut berarti harus menjalani hari-hari sebagai pencari nafkah sekaligus menjawab kerinduan anak-anak terhadap ayah mereka.
Editor : Redaksi