Siagakota.com - Maraknya narasi sepotong-sepotong di media sosial terkait penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing memicu keprihatinan. Advokat sekaligus praktisi hukum asal Gresik, Karim Gundul, memperingatkan masyarakat agar tidak mudah termakan janji manis pendampingan dari oknum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang seolah bisa menghapus kewajiban utang debitur yang menunggak.
Karim menegaskan bahwa berlindung di balik status konsumen tidak lantas menggugurkan ikatan kredit yang sudah disepakati di awal. Hak untuk dilindungi hukum memang ada, namun tanggung jawab untuk mencicil fasilitas yang telah dinikmati tidak boleh diabaikan begitu saja.
“Perlindungan konsumen adalah hak masyarakat. Tetapi jangan sampai hak tersebut dipahami sebagai kartu bebas utang. Ketika seseorang membuat perjanjian pembiayaan, menerima fasilitas dan objek pembiayaan, maka tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Karim Gundul.
Bahaya Pemahaman Hukum Setengah-Setengah
Menurut Karim, sengketa pembiayaan kerap meruncing lantaran pemahaman hukum yang keliru di tengah masyarakat. Ada anggapan ekstrem bahwa pihak leasing sama sekali tidak boleh menyita kendaraan, sementara di kutub lainnya ada yang meyakini kreditur berkuasa penuh merampas aset di jalan.
“Ada yang mengatakan leasing tidak boleh menarik kendaraan dalam keadaan apa pun. Ada juga yang mengatakan sertifikat fidusia memberikan kebebasan penuh kepada kreditur. Dua-duanya harus dipahami secara benar dan berdasarkan hukum,” jelasnya menyoroti fenomena misinformasi tersebut.
Karena itu, ia mewanti-wanti nasabah agar tidak gampang terbuai oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa penyelesaian utang dengan menyederhanakan masalah.
Kekuatan Eksekutorial Fidusia Bukan Berarti Sewenang-wenang
Lebih lanjut, Karim membedah landasan hukum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam regulasi tersebut, Sertifikat Jaminan Fidusia pada dasarnya memiliki kekuatan eksekutorial yang mengikat. Hal ini menegaskan bahwa menunggak kredit kendaraan bukanlah perkara sepele yang bisa dihindari begitu saja.
“Ada perjanjian, ada jaminan dan ada konsekuensi hukum. Karena itu masyarakat harus memahami persoalan fidusia secara utuh, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” paparnya.
Kendati demikian, kreditur atau perusahaan pembiayaan juga tidak dibenarkan bertindak arogan. Eksekusi penarikan objek fidusia wajib tunduk pada prosedur dan ketentuan hukum yang sah.
“Jangan semua debitur dianggap salah, tetapi jangan pula setiap debitur yang memiliki tunggakan otomatis dianggap korban. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan hubungan hukumnya,” tegas advokat tersebut untuk mendudukkan porsi kesalahan secara objektif.
Ke depan, Karim berencana membedah lebih dalam persoalan wanprestasi dan fidusia ini agar tercipta ruang edukasi yang berimbang bagi masyarakat luas.
“Ini penting untuk dibahas secara bertahap agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman hukum yang keliru. Debitur harus tahu haknya, tetapi juga harus memahami kewajibannya. Begitu juga kreditur harus mengetahui batas-batas kewenangannya,” pungkasnya.
Editor : Redaksi