Harta Bisa Disita Tanpa Putusan Sidang, Praktisi Ingatkan Bahaya Multitafsir RUU Perampasan Aset

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, memberikan catatan kritis.
Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, memberikan catatan kritis.

Siagakota.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru saja masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 memuat kewenangan luar biasa bagi negara. Salah satunya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan harta kekayaan terduga pelaku tindak pidana tanpa harus menunggu jatuhnya vonis dari pengadilan.

Merespons besarnya wewenang tersebut, Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, memberikan catatan kritis. Menurutnya, mekanisme yang mengadopsi praktik di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Thailand ini memang ampuh untuk memberantas 13 kejahatan berat yang masuk daftar Komisi III DPR RI, termasuk korupsi, narkotika, hingga kejahatan lingkungan. Namun, implementasinya membutuhkan batasan yang sangat ketat.

Rawan Jadi Alat Penekan
Mulyadi menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan serampangan atau sekadar berbasis kecurigaan. Harus ada asas legalitas dan pembuktian kaitan yang jelas antara harta benda dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Selain itu, negara wajib menjamin perlindungan bagi harta benda yang diperoleh secara sah.

"Dengan demikian, terdapat perlindungan hukum terhadap hak milik yang bukan diperoleh dari tindak pidana," ucap Mulyadi, Selasa (1/9/2026).

Jika batasan-batasan tersebut kabur, regulasi ini dikhawatirkan akan berubah fungsi. Ia menuntut adanya kepastian hukum agar pasal-pasal di dalamnya tidak menimbulkan celah multitafsir.

"RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang adil, bukan alat untuk menekan pihak tertentu. Jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menimbulkan masalah baru,” tegas Mulyadi.

Butuh Pengawas Independen dan Anti Surut
Untuk mencegah penyalahgunaan, praktisi hukum ini mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen. Lembaga ini bertugas memastikan penyitaan didasari bukti permulaan yang kuat, bukan sekadar asumsi.

Lebih jauh, Mulyadi menyoroti pentingnya penerapan asas non-retroaktif atau larangan memberlakukan hukum secara surut. Jika RUU ini digunakan untuk membidik aset dari peristiwa bertahun-tahun silam sebelum undang-undang disahkan, hal itu akan merusak tatanan hukum pidana Indonesia.

"Jangan sampai RUU ini digedok secara general. Jika peristiwa kejahatan hukum diukur dari tahun yang molor kebelakang, maka RUU ini berpotensi menjadi alat kejahatan yang terstruktur dan legal, untuk memiskinkan seseorang," pungkas Mulyadi menegaskan.

Berita Terbaru

Peduli Sesama Lewat Donor Darah, Warga Bungah Gresik Antusias Ikut Aksi Kemanusiaan

Peduli Sesama Lewat Donor Darah, Warga Bungah Gresik Antusias Ikut Aksi Kemanusiaan

Senin, 12 Okt 2026 14:26 WIB

Senin, 12 Okt 2026 14:26 WIB

Warga dan pegawai antusias mengikuti donor darah di Pendopo Kecamatan Bungah, Gresik. Sulaiman dan Sumini berharap kegiatan ini menjadi agenda rutin…

51 Pasien RSJ Menur, Alarm Keras Bahaya Judi Online: HGI Harus Diuji!

51 Pasien RSJ Menur, Alarm Keras Bahaya Judi Online: HGI Harus Diuji!

Minggu, 11 Okt 2026 21:58 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 21:58 WIB

Bambang Widodo menyoroti dugaan perjudian melalui aplikasi HGI dan meminta Perda Trantibum Linmas Jatim dijalankan untuk memperkuat pencegahan judi online.…

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Dukung Digitalisasi Pasar Keputran, BRI Regional Office Surabaya Hadirkan Fasilitas WiFi untuk Permudah Transaksi QRIS

Minggu, 11 Okt 2026 21:20 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 21:20 WIB

SURABAYA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Regional Office Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi digital sektor …

Anniversary ke-17 Bonek Green Army, Cak Pur Gaungkan Optimisme Persebaya Juara 2026

Anniversary ke-17 Bonek Green Army, Cak Pur Gaungkan Optimisme Persebaya Juara 2026

Sabtu, 10 Okt 2026 09:38 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 09:38 WIB

Bonek Green Army memperingati anniversary ke-17 di Surabaya. Cak Pur mengajak suporter menjaga optimisme dan keyakinan Persebaya juara Liga 2026.…

Pink Morning Club dan Road to Give 2026 Perkuat Kampanye Peduli Kanker Payudara di Surabaya

Pink Morning Club dan Road to Give 2026 Perkuat Kampanye Peduli Kanker Payudara di Surabaya

Jumat, 09 Okt 2026 18:22 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:22 WIB

Pink Morning Club dan Road to Give 2026 mengajak warga Surabaya meningkatkan kesadaran kanker payudara melalui olahraga, kebersamaan, dan partisipasi donasi sos…

Terminal Teluk Lamong Tumbuh Pesat Usai Merger Pelindo, Arus Peti Kemas Capai 2,18 Juta TEUs

Terminal Teluk Lamong Tumbuh Pesat Usai Merger Pelindo, Arus Peti Kemas Capai 2,18 Juta TEUs

Rabu, 07 Okt 2026 22:46 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:46 WIB

Lima tahun merger Pelindo mendorong transformasi Terminal Teluk Lamong. Arus peti kemas mencapai 2,18 juta TEUs pada 2025.…