Harta Bisa Disita Tanpa Putusan Sidang, Praktisi Ingatkan Bahaya Multitafsir RUU Perampasan Aset

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, memberikan catatan kritis.
Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, memberikan catatan kritis.

Siagakota.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru saja masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 memuat kewenangan luar biasa bagi negara. Salah satunya adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan harta kekayaan terduga pelaku tindak pidana tanpa harus menunggu jatuhnya vonis dari pengadilan.

Merespons besarnya wewenang tersebut, Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, memberikan catatan kritis. Menurutnya, mekanisme yang mengadopsi praktik di Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Thailand ini memang ampuh untuk memberantas 13 kejahatan berat yang masuk daftar Komisi III DPR RI, termasuk korupsi, narkotika, hingga kejahatan lingkungan. Namun, implementasinya membutuhkan batasan yang sangat ketat.

Rawan Jadi Alat Penekan
Mulyadi menekankan bahwa perampasan aset tidak boleh dilakukan serampangan atau sekadar berbasis kecurigaan. Harus ada asas legalitas dan pembuktian kaitan yang jelas antara harta benda dengan tindak pidana yang dituduhkan.

Selain itu, negara wajib menjamin perlindungan bagi harta benda yang diperoleh secara sah.

"Dengan demikian, terdapat perlindungan hukum terhadap hak milik yang bukan diperoleh dari tindak pidana," ucap Mulyadi, Selasa (1/9/2026).

Jika batasan-batasan tersebut kabur, regulasi ini dikhawatirkan akan berubah fungsi. Ia menuntut adanya kepastian hukum agar pasal-pasal di dalamnya tidak menimbulkan celah multitafsir.

"RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang adil, bukan alat untuk menekan pihak tertentu. Jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menimbulkan masalah baru,” tegas Mulyadi.

Butuh Pengawas Independen dan Anti Surut
Untuk mencegah penyalahgunaan, praktisi hukum ini mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen. Lembaga ini bertugas memastikan penyitaan didasari bukti permulaan yang kuat, bukan sekadar asumsi.

Lebih jauh, Mulyadi menyoroti pentingnya penerapan asas non-retroaktif atau larangan memberlakukan hukum secara surut. Jika RUU ini digunakan untuk membidik aset dari peristiwa bertahun-tahun silam sebelum undang-undang disahkan, hal itu akan merusak tatanan hukum pidana Indonesia.

"Jangan sampai RUU ini digedok secara general. Jika peristiwa kejahatan hukum diukur dari tahun yang molor kebelakang, maka RUU ini berpotensi menjadi alat kejahatan yang terstruktur dan legal, untuk memiskinkan seseorang," pungkas Mulyadi menegaskan.

Berita Terbaru

Terapkan Prinsip MBS, Petani Tebu Bondowoso Optimalkan Hasil Panen di PG Pradjekan

Terapkan Prinsip MBS, Petani Tebu Bondowoso Optimalkan Hasil Panen di PG Pradjekan

Selasa, 01 Sep 2026 19:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:24 WIB

Petani tebu di Bondowoso menerapkan prinsip MBS (Manis, Bersih, Segar) guna meningkatkan kualitas bahan baku, rendemen di PG Pradjekan, dan pendapatan ekonomi.…

Tolak Rp10 Juta, Warga Surabaya Pilih Laporkan Dugaan Pungli

Tolak Rp10 Juta, Warga Surabaya Pilih Laporkan Dugaan Pungli

Selasa, 01 Sep 2026 08:35 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:35 WIB

Warga Surabaya menolak tawaran Rp10 juta setelah mengaku membayar Rp1 juta saat mengurus pengeluaran kendaraan barang bukti.…

Junior Barista Showdown Vol. 3, The Alana Surabaya Buka Panggung Kreasi Barista Muda

Junior Barista Showdown Vol. 3, The Alana Surabaya Buka Panggung Kreasi Barista Muda

Senin, 31 Agu 2026 21:53 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:53 WIB

Peserta Junior Barista Showdown 2026 – Coffee Mixology Competition Vol. 3 menunjukkan kreativitas dalam meracik sajian kopi dan minuman di The Alana Surabaya.…

SMAN 12 Surabaya Jadi Raja Futsal, Lolos ke Final Regional AXIS Nation Cup

SMAN 12 Surabaya Jadi Raja Futsal, Lolos ke Final Regional AXIS Nation Cup

Senin, 31 Agu 2026 19:09 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:09 WIB

SMAN 12 Surabaya menjuarai AXIS Nation Cup 2026 Surabaya setelah bersaing dengan 42 sekolah dan kini melaju ke Final Regional.…

Judol Tak Cukup Berantas Pemain, Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem

Judol Tak Cukup Berantas Pemain, Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem

Senin, 31 Agu 2026 14:57 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:57 WIB

Ekonom Djoni Sudjatmoko meminta pemerintah tidak hanya menindak pemain judi online, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan platform digital.…

BRI Dorong Ekonomi Desa Doudo Gresik Lewat Program Desa BRILiaN

BRI Dorong Ekonomi Desa Doudo Gresik Lewat Program Desa BRILiaN

Kamis, 27 Agu 2026 22:22 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 22:22 WIB

GRESIK - Semangat Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tidak hanya dirayakan melalui lomba dan hiburan rakyat. Di Desa Doudo, Kecamatan Panceng, Kabupaten…