Siagakota.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyoroti keamanan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul sejumlah kasus keracunan yang berkaitan dengan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). MUI meminta aparat kepolisian mengusut setiap kejadian secara menyeluruh dan tidak berhenti pada sanksi administratif berupa penutupan dapur.
Sekretaris Umum MUI Jatim, Dr KH M Hasan Ubaidillah, mengatakan penyelidikan diperlukan untuk mengetahui penyebab keracunan sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pidana dalam pengelolaan SPPG.
“Harus kita dorong kasus-kasus seperti ini, apabila ada unsur-unsur kesengajaan, apalagi kemudian ada unsur pidananya, untuk diproses hukum,” kata KH Hasan Ubaidillah.
Menurutnya, program MBG memiliki cakupan penerima manfaat yang luas. Karena itu, standar keamanan makanan harus menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam pelaksanaannya.
Pengelola SPPG diminta tidak hanya mengejar pemenuhan jumlah porsi, tetapi juga memastikan makanan yang diproduksi benar-benar aman sebelum didistribusikan kepada masyarakat.
“Hal ini agar penyelenggara SPPG tidak semena-mena dan tidak serampangan menyajikan menu-menu yang dibutuhkan oleh masyarakat kita,” tegasnya.
Tutup Dapur Bukan Akhir Penanganan
MUI Jatim menilai penghentian operasional SPPG dapat dilakukan sebagai tindakan administratif ketika terjadi persoalan. Namun, sanksi tersebut tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila ada masyarakat yang menjadi korban.
“Kalau hanya penghentian dan menutup dapur SPPG, itu sifatnya administratif. Tetapi untuk korban-korban yang ada, tentu mereka membutuhkan keadilan,” ujar KH Hasan.
Karena itu, kepolisian diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran atau kelalaian dalam proses penyediaan makanan.
MUI Jatim menekankan proses hukum harus tetap berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum hasil penyelidikan memastikan adanya pelanggaran.
“Kalau memang ada unsur kelalaian dan unsur pidana, aparat harus segera melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Pengawasan SPPG Harus Berjalan Nyata
Selain mendorong penegakan hukum, MUI Jatim menilai pengawasan internal SPPG harus diperkuat. Keberadaan ahli gizi dan pengawas ahli gizi disebut memiliki peran penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar.
“Sebagaimana kita tahu, syarat SPPG itu harus ada ahli gizi dan pengawas ahli gizi di sana. Ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan menu benar-benar sesuai dengan standar gizi yang dibutuhkan,” jelas KH Hasan.
Pengawasan juga harus mencakup keamanan makanan. Mulai dari kualitas bahan baku, kebersihan dapur, kesehatan penjamah makanan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi harus diperhatikan.
Dengan pengawasan yang berjalan sejak tahap awal, potensi masalah diharapkan dapat diketahui sebelum makanan sampai kepada penerima manfaat.
MUI Tetap Dukung Program MBG
MUI Jatim menegaskan dukungannya terhadap program MBG. Namun, dukungan tersebut disertai dorongan agar pelaksanaannya terus dievaluasi, khususnya terkait keamanan pangan.
Menurut KH Hasan, kasus keracunan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, bukan sekadar diselesaikan setelah kejadian melalui penghentian operasional dapur.
“Penting sekali untuk kita kawal bersama program ini agar peristiwa keracunan yang marak akhir-akhir ini tidak terus-menerus terjadi,” pungkasnya.
MUI Jatim berharap pemerintah, pengelola SPPG, tenaga kesehatan, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Keselamatan penerima manfaat, menurut MUI Jatim, harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelaksanaan MBG.
Editor : Redaksi